Wednesday, September 26, 2018

mengenal E-Toll dan Sistemnya

 Pengertian E-Toll
e-Toll adalah kartu elektronik yang digunkan untuk membayar biaya masuk jalan tol di sebagian daerah Indonesia. Pengguna e-toll hanya perlu menempelkan kartu untuk membayar uang tol dalam waktu 4 detik, lebih cepat dibandingkan bila membayar secara tunai yang membutuhkan waktu 7 detik. Penggunaan e-toll juga mengurangi biaya operasional karena hanya diperlukan biaya untuk mengumpulkan, menyetor, dan memindahkan uang tunai dari dan ke bank. Selain menjadi langkah awal dalam modernisasi pengumpulan uang, penggunaan e-toll juga dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran (moral hazard) karena petugas tol tidak menerima pembayaran secara langsung. Kartu ini dikeluarkan oleh kerjasama PT Jasa Marga Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Bank Mandiri, dan PT Marga Mandala Sakti. Pada tahap awal (Januari 2009), kartu ini hanya dapat digunakan di tiga jalur tol yaitu Cawang - Tomang - Cengkareng, Cawang - Tanjung Priok - Pluit, dan Cikupa - Merak. Rencanakan, kartu ini akan diaplikasikan untuk pembayaran bahan bakar di pom bensin dan sebagai alat pembayaran di area peristirahatan (rest area) tol.
Teknologi yang digunakan dalam e-Toll
 e-Toll Card menggunakan sistem RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan transaksi dapat dilakukan dari jarak jauh (contactless). Dengan layanan ini pelanggan tol untuk masuk tol cukup menempel kartu pada reader contactless yang disediakan untuk melakukan transaksi. Dalam sistem tertutup pengemudi cukup menempel tidak usah mengambil kartu, serta saat keluar kembali menempelkan kartu, langsung saldo/nilai uang dalam kartu secara otomatis berkurang. Saldo tersimpan pada chip kartu, sehingga pada saat transaksi e-Toll Card tidak dibutuhkan PIN atau tanda tangan. Maksimal limit kartu adalah Rp. 1.000.000,- (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Pemegang kartu dapat melakukan isi ulang/menambah jumlah saldo dengan pilihan nominal antara lain Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000 atau nominal lainnya sesuai keinginan. Isi ulang dapat dilakukan dengan kartu bank mandiri debit.
Untuk mengembangkan fasilitas ini, maka diperlukan Interorganizational Information System. Bentuk nyata dari Interorganizational Information System ini ialah dengan adanya Electronic Data Interchange (EDI) dalam bentuk teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yaitu suatu teknologi yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama seperti kartu ATM, tetapi bedanya adalah kartu RFID tidak perlu digosok (contactless) sehingga kartu RFID tidak perlu dikeluarkan dari dompet dalam proses pembayaran, pengguna cukup mendekatkan dompetnya ke terminal pembayaran atau disebut reader.  Teknologi ini tentunya juga membutuhkan suatu komponen yang mendukung, seperti perangkat keras komputer dan berbagai perangkat lunak lainnya yang berfungsi untuk mendeteksi kartu E-Toll dan untuk peyimpanan data, serta dengan adanya internet dan fasilitas jaringan komunikasi yang berfungsi  untuk mengirim data  ke pihak bank sehingga dapat memotong jumlah saldo yang ada di kartu E-Toll tersebut secara langsung. Dari hal diatas terlihat bahwa hubungan kerja antar perseroan ini telah mencakup infrastruktur dari Interorganizational Information System yaitu EDI , XML, Extranet dan web service.
  Berikut ialah Flowchart dari Sistem Pembayaran Toll Menggunakan E-Toll

Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bawasanya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dengan meluncurkan kartu yang memudahkan pengguna tol dalam melakukan pembayaran tol. Kartu tersebut menggunakan teknologi RFID dimana pengguna cukup menempelkan kartu tersebut di detector RFID dengan sangat mudah dan cepat. Dalam hal ini Jasa Marga bekerja sama dengan perusahaan lain antara lain Bank Mandiri dan perusahaan lainnya.
 
 




EmoticonEmoticon