Pengertian
E-Toll
e-Toll
adalah kartu elektronik yang digunkan untuk membayar biaya masuk jalan tol di
sebagian daerah Indonesia. Pengguna e-toll hanya perlu menempelkan kartu untuk
membayar uang tol dalam waktu 4 detik, lebih cepat dibandingkan bila membayar
secara tunai yang membutuhkan waktu 7 detik. Penggunaan e-toll juga mengurangi
biaya operasional karena hanya diperlukan biaya untuk mengumpulkan, menyetor,
dan memindahkan uang tunai dari dan ke bank. Selain menjadi langkah awal dalam
modernisasi pengumpulan uang, penggunaan e-toll juga dimaksudkan untuk
mengurangi pelanggaran (moral hazard) karena petugas tol tidak menerima
pembayaran secara langsung. Kartu ini dikeluarkan oleh kerjasama PT Jasa Marga
Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Bank Mandiri, dan PT Marga Mandala
Sakti. Pada tahap awal (Januari 2009), kartu ini hanya dapat digunakan di tiga
jalur tol yaitu Cawang - Tomang - Cengkareng, Cawang - Tanjung Priok - Pluit,
dan Cikupa - Merak. Rencanakan, kartu ini akan diaplikasikan untuk pembayaran
bahan bakar di pom bensin dan sebagai alat pembayaran di area peristirahatan (rest
area) tol.
Teknologi yang digunakan
dalam e-Toll
e-Toll
Card menggunakan sistem RFID (Radio Frequency Identification) yang
memungkinkan transaksi dapat dilakukan dari jarak jauh (contactless). Dengan
layanan ini pelanggan tol untuk masuk tol cukup menempel kartu pada reader
contactless yang disediakan untuk melakukan transaksi. Dalam sistem
tertutup pengemudi cukup menempel tidak usah mengambil kartu, serta saat keluar
kembali menempelkan kartu, langsung saldo/nilai uang dalam kartu secara
otomatis berkurang. Saldo tersimpan pada chip kartu, sehingga pada saat
transaksi e-Toll Card tidak dibutuhkan PIN atau tanda tangan. Maksimal
limit kartu adalah Rp. 1.000.000,- (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Pemegang
kartu dapat melakukan isi ulang/menambah jumlah saldo dengan pilihan nominal
antara lain Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000 atau
nominal lainnya sesuai keinginan. Isi ulang dapat dilakukan dengan kartu bank
mandiri debit.
Untuk
mengembangkan fasilitas ini, maka diperlukan Interorganizational Information
System. Bentuk nyata dari Interorganizational Information System ini
ialah dengan adanya Electronic Data Interchange (EDI) dalam
bentuk teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yaitu suatu
teknologi yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama seperti kartu
ATM, tetapi bedanya adalah kartu RFID tidak perlu digosok (contactless)
sehingga kartu RFID tidak perlu dikeluarkan dari dompet dalam proses
pembayaran, pengguna cukup mendekatkan dompetnya ke terminal pembayaran atau
disebut reader. Teknologi ini tentunya juga membutuhkan suatu
komponen yang mendukung, seperti perangkat keras komputer dan berbagai
perangkat lunak lainnya yang berfungsi untuk mendeteksi kartu E-Toll dan untuk
peyimpanan data, serta dengan adanya internet dan fasilitas jaringan komunikasi
yang berfungsi untuk mengirim data ke pihak bank sehingga
dapat memotong jumlah saldo yang ada di kartu E-Toll tersebut secara
langsung. Dari hal diatas terlihat bahwa hubungan
kerja antar perseroan ini telah mencakup infrastruktur
dari Interorganizational Information System yaitu EDI , XML,
Extranet dan web service.
Berikut ialah Flowchart dari Sistem Pembayaran Toll Menggunakan E-Toll
Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan
bawasanya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dengan
meluncurkan kartu yang memudahkan pengguna tol dalam melakukan pembayaran tol.
Kartu tersebut menggunakan teknologi RFID dimana pengguna cukup menempelkan
kartu tersebut di detector RFID dengan sangat mudah dan cepat. Dalam hal ini
Jasa Marga bekerja sama dengan perusahaan lain antara lain Bank Mandiri dan
perusahaan lainnya.
Sumber